Kuota haji selalu menjadi pertanyaan mendasar, Gimana sih ketentuannya Kuota tersebut? Angka penentuan masuknya seorang Calon haji sekarang Bukan berdasarkan Kuota Provinsi, akan tetapi berdsarkan Kuota Kota/Kabupaten. Provinsi mendapat angka Kuota yang seterusnya angka tersebut harus di bagi-bagi menjadi Kuota Kota/kabupaten. Semisal untuk Tahun 2010 ini Kuota haji Kota bogor sekitar 1.000 Jamaah, akan tetapi Kuota haji kabupaten Bogor Bisa 3 kali lipat. Lho Gimana ngitungnya?
Gini rumusnya
Misalnya
A di definisikan sebagai ( Jumlah penduduk Muslim Kota/Kab : Jumlah Penduduk Muslim Provinsi ) x Kuota Provinsi
B di definisikan sebagai ( Jumlah Pendaftar haji kota/kab : Jumlah pendaftar Haji Provinsi ) x Kuota Provinsi
Maka Kuota Kota/Kab yang bersangkutan merupakan hasil dari :
( A + B ) : 2
Contoh soal
Misal Kuota Provinsi Jawabarat 37 ribu jamaah
penduduk Jawa barat 10 Juta Penduduk
penduduk Kabupaten Bogor 1 Juta penduduk
pendaftar haji di Provinsi sebanyak 18 ribu
pendaftar haji kabupaten bogor 2 ribu
maka A = ( 1J : 10 J ) x 37 ribu jamaah = 3.700
Maka B = ( 2 ribu : 18 ribu ) x 37 ribu = 4.111
Maka Kuota Kab Bogor = ( 3700 + 4111 ) : 2 = 3905 jamaah
hehehe…
mantap…
saya jadi tahu…
makasih infonya…
salam hangat
Kuota iti yang menentukan selalu DEPAG, tidak dibuka secara langsung sebenarnya apa yang membuat cepatnya habis suatu kuota. Kuota haji 2010 sudah lama dinyatakan habis.
Nanti tiba2 akan ada berita dari DEPAG bahwa kuota ada lagi dengan ajaib, tanpa dijelaskan apa yang terjadi?????
eh itu jumlah penduduk total apa jumlah penduduk muslim saja?
gimana untuk mengetahui apakah saya berangkat haji tahun berapa
Itu namanya ga adil, kalau mendaftar di jawa 2 tahun sdh berangkat, tapi kalau di Kalimantan 10 tahunan baru berangkat, memangnya indonesia milik orang jawa..!!!